Mendisiplinkan siswa dan siswi yang berkendara menggunakan knalpot brong sebagai tindakan agar para siswa dan siswi lebih dapat mengikuti aturan pada pasal 106 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
kegiatan ini dilaksanakan pada kamis, 25 juli 2024 sebagai tindakan lanjut dari kegiatan sebelumnya yang pernah dilaksanakan di SMKN 1 Cikalongkulon.
kegiatan tersebut adalah kegiatan gabungan dari POLSEK dan KORAMIL cikalongkulon.
Follow juga Kami di : www.smknegeri1cikalongkulon.sch.id FACEBOOK : SMKN 1 Cikalongkulon dan Shatzie Kahiji YOUTUBE : SMKN 1 Cikalongkulon X : @smkn1_chicalo